Beasiswa Tesis dan Disertasi periode II
Beasiswa Pendidikan Indonesia
Pengantar
Program
Tesis/Disertasi adlalag h program Beeasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) yang
diperuntukkan bagi para mahasiswa Magister atau Doktoral yang memiliki
keterbatasan dana untuk menyelesaikan tesis/disertasinya, baik yang sedang
belajar di dalam negeri maupun luar negeri.
Tujuan program
Beasiswa Tesis dan Disertasi adalah untuk mempercepat tersedianya lulusan
Magister dan atau Doktoral yang berkualitas yang nantinya kami harapkan dapat
memberikan kontribusi yang nyata dan sungguh-sungguh bagi ilmu pengetahuan dan
teknologi di Indonesia.
Waktu Pendaftaran
Persyaratan Beasiswa Tesis dan Disertasi
Pendaftar
Mahasiswa yang dapat mengajukan permohonan bantuan Program BPI Tesis dan
Disertasi ditetapkan kriteria sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia yang ditunjukkan
dengan identitas kependudukan yang sah;
2. Batas Usia maksimum pelamar pada saat
penutupan pendaftaran adalah:
a. 40 tahun untuk pelamar program
Beasiswa Tesis,
b. 45 tahun untuk pelamar program
Beasiswa Disertasi.
3. Lulusan program studi dengan syarat:
·
Perguruan tinggi dalam
negeri yang terakreditasi minimal C Institusi oleh Badan Akreditasi Nasional
Perguruan Tinggi atau lulusan Perguruan Tinggi Kedinasan yang diakui oleh
Pemerintah Indonesia,
·
Perguruan tinggi di
luar negeri yang berkategori baik sesuai daftar pada Direktorat Jenderal
Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
4.
Mahasiswa sudah menyelesaikan seluruh mata kuliah yang dinyatakan dalam bentuk
transkrip nilai dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimum adalah:
·
3,25, pada skala 4,
bagi yang sedang studi Magister.
·
3,50, pada skala 4,
bagi yang sedang studi Doktoral.
5. Dinyatakan telah lulus
ujian/seminar proposal oleh pimpinan program pascasarjana atau keterangan lain
yang sejenis.dengan Format Surat Keterang Lulus Proposal
6. Mendapat rekomendasi dari unsur pimpinan
Pascasarjana atau Fakultas;
7. Judul penelitian dan bidang kajian yang
bersifat strategis sesuai dengan visi dan misi LPDP dan bidang keilmuan yang
menjadi fokus Lembaga Pengelola Lembaga Pendidikan (LPDP) yaitu:
a. Bidang Teknik,
b. Bidang Sains,
c. Bidang Kelautan dan Perikanan,
d. Bidang pertanian,
e. Bidang pendidikan,
f. Bidang Kedokteran dan Kesehatan,
g. Bidang Akuntansi dan Keuangan,
h. Bidang Ekonomi,
i. Bidang Hukum,
j. Bidang Agama,
k. Bidang Sosial,
l. Bidang Budaya, Seni dan Bahasa.
b. Bidang Sains,
c. Bidang Kelautan dan Perikanan,
d. Bidang pertanian,
e. Bidang pendidikan,
f. Bidang Kedokteran dan Kesehatan,
g. Bidang Akuntansi dan Keuangan,
h. Bidang Ekonomi,
i. Bidang Hukum,
j. Bidang Agama,
k. Bidang Sosial,
l. Bidang Budaya, Seni dan Bahasa.
8. Selain itu Beasiswa Pendidikan Indonesia untuk Program
Tesis dan Disertasi juga memiliki tema prioritas sebagai berikut:
a. Kemaritiman,
b. Perikanan,
c. Pertanian,
d. Ketahanan Energi,
e. Ketahanan Pangan,
f. Industri Kreatif,
g. Manajemen Pendidikan,
h. Teknologi Transportasi,
i. Teknologi Pertahanan dan Keamanan
j. Teknologi Informasi dan Komunikasi,
k. Teknologi Kedokteran dan Kesehatan,
l. Keperawatan
m. Lingkungan Hidup,
n. Keagamaan,
o. Ketrampilan (Vokasional),
p. Ekonomi/Keuangan Syariah,
q. Budaya/Bahasa, dan
r. Hukum Bisnis Internasional.
b. Perikanan,
c. Pertanian,
d. Ketahanan Energi,
e. Ketahanan Pangan,
f. Industri Kreatif,
g. Manajemen Pendidikan,
h. Teknologi Transportasi,
i. Teknologi Pertahanan dan Keamanan
j. Teknologi Informasi dan Komunikasi,
k. Teknologi Kedokteran dan Kesehatan,
l. Keperawatan
m. Lingkungan Hidup,
n. Keagamaan,
o. Ketrampilan (Vokasional),
p. Ekonomi/Keuangan Syariah,
q. Budaya/Bahasa, dan
r. Hukum Bisnis Internasional.
9. Tidak telah, sedang dan tidak akan menerima
bantuan beasiswa tesis dan disertasi atau beasiswa pendidikan yang terdapat
komponen bantuan riset dari sumber lain baik dalam negeri maupun luar
negeri.
Mekanisme Pengajuan Beasiswa Tesis dan Disertasi
1. Pelamar harus mengisi formulir pendaftaran
yang tersedia melalui formulir online di laman,www.beasiswa.lpdp.kemenkeu.go.id , dengan melampirkan:
a. Proposal tesis dan/atau
disertasi yang sudah disetujui oleh pembimbing atau promotor;
b. Transkrip nilai akhir seluruh mata kuliah;
c. Essay (500 sampai 700 kata) yang menguraikan tentang peranan penerima beasiswa dalam upayanya:
b. Transkrip nilai akhir seluruh mata kuliah;
c. Essay (500 sampai 700 kata) yang menguraikan tentang peranan penerima beasiswa dalam upayanya:
1. Meningkatkan daya
saing/nilai tambah produk dan/atau jasa nasional, dan/atau;
2. Menyelesaikan
permasalahan masyarakat dan bangsa, dan/atau;
3. Memberikan kontribusi
bagi pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan budaya.
d. Rencana Anggaran Belanja (RAB) sesuai dengan satuan biaya
yang berlaku dan sudah ditandatangani oleh pembimbing atau promotor. lihat Format RAB
Berikut ketentuan RAB yang dapat diajukan
untuk beasiswa Tesis dan Disertasi:
1. Biaya perjalanan
penelitian (pengambilan data),
2. Bahan habis pakai,
3. Buku referensi (hanya buku referensi yang digunakan dalam penelitian),
4. Biaya analisis (jika ada analisis khusus yang harus mengeluarkan biaya),
5. Seminar (jika di Universitas harus dibayar),
6. Biaya publikasi (apabila harus membayar), dan
7. Penggandaan tesis/disertasi.
2. Bahan habis pakai,
3. Buku referensi (hanya buku referensi yang digunakan dalam penelitian),
4. Biaya analisis (jika ada analisis khusus yang harus mengeluarkan biaya),
5. Seminar (jika di Universitas harus dibayar),
6. Biaya publikasi (apabila harus membayar), dan
7. Penggandaan tesis/disertasi.
Perlu diingat!!...RAB tidak diperkenankan
untuk biaya studi/semester dan biaya hidup.
2. Pelamar mengirimkan formulir pendaftaran
dan dokumen lampiran dengan mengunggahnya di laman LPDP. www.beasiswa.lpdp.kemenkeu.go.id
Komponen Pembiayaan
Tahapan Seleksi
Untuk tahapan seleksi Beasiswa Pendidikan
Indonesia Program Tesis dan Disertasi adalah sebagai berikut:
1. Pendaftaran, dengan rangkaian:
·
Pelamar mengisi
formulir pendaftaran secara online pada laman; www.beasiswa.lpdp.kemenkeu.go.id
·
Pelamar melengkapi
semua dokumen persyaratan serta dokumen pendukung yang relevan, dan mengunggah
semua dokumen tersebut pada laman resmi LPDP;
·
Semua dokumen pada
poin 1.b diatas wajib dibawa pada tahap seleksi wawancara bila dinyatakan lulus
seleksi administrasi. Fomat Surat
Pernyataan
2. Seleksi Administrasi Pendaftar yang
diproses dalam tahapan ini adalah yang telah melengkapi data pendaftaran dan
submit di pendaftaran online di setiap periode seleksinya. Seleksi ini
merupakan proses pemeriksaan kelengkapan data dan dokumen pendaftar sesuai
persyaratan yang berlaku di LPDP.
3. Seleksi Wawancara, Leaderless Grup
Discussion (LGD) dan On the Spot Essay Writing
·
Peserta yang lulus
seleksi administrasi pada pendaftaran online berhak mengikuti seleksi
wawancara, Leaderless Grup Discussion (LGD), dan On the Spot Essay
Writing.
·
Dalam tahapan proses
seleksi ini, peserta diwajibkan membawa seluruh data dan dokumen asli yang
telah digunakan untuk pendaftaran beasiswa BPI. Apabila tidak menyerahkan data
dan dokumen tersebut serta dokumen dan data tersebut tidak sesuai persyaratan
yang berlaku di LPDP maka tidak diperkenankan mengikuti Seleksi Wawancara,
Leaderless Grup Discussion (LGD) dan On the Spot Essay Writing.
·
Bagi peserta yang
tidak lulus Seleksi Wawancara memiliki 1 (satu) kali kesempatan kembali untuk
melakukan pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia.
4.
Penetapan Penerima Beasiswa
·
Hasil penetapan
kelulusan seleksi Wawancara, Leaderless Grup Discussion (LGD) dan On the Spot
Essay Writing Beasiswa Pendidikan Indonesia disampaikan kepada pelamar yang
lulus melalui akun pendaftaran online pelamar, email atau media elektronik
lainnya sesuai waktu telah ditentukan oleh LPDP.
·
Peserta yang
dinyatakan lulus menjadi penerima beasiswa akan dihubungi oleh pihak LPDP
sebelum dana Beasiswa Tesis/ Disertasi dicairkan.
·
Metode pemberian
beasiswa akan dilakukan secara 2 (dua) kali dengan kententuan:
1.
Program Beasiswa untuk penyelesaian tesis di dalam maupun luar negeri dibiayai
maksimal selama 12 (dua belas) bulan.
2. Program Beasiswa untuk penyelesaian
disertasi di dalam maupun luar negeri dibiayai maksimal selama 24 (dua puluh
empat) bulan.
Bentuk Pelanggaran
1.
Penerima beasiswa di
kemudian hari terbukti tidak memenuhi syarat mendapatkan beasiswa Tesis dan
Disertasi,
2.
Penerima beasiswa di
kemudian hari terbukti melakukan pemalsuan dokumen,
3.
Penerima beasiswa
tidak melaporkan perkembangan studinya atau tidak mendapatkan hasil sewajarnya
dalam waktu yang ditetapkan,
4.
Penerima beasiswa
mengundurkan diri di rentang waktu studi,
5.
Penerima beasiswa
dijatuhi hukuman baik perdata ataupun pidana karena melanggar hukum di negara
tujuan belajar,
6.
Penerima beasiswa
terbukti mendapatkan dana Beasiswa Tesis dan Disertasi dari funding lain dalam
waktu bersamaan,
7.
Penerima beasiswa
ditemukan melakukan plagiat,
8.
Penerima beasiswa
terbukti mengikuti kegiatan/organisasi yang bertentangan dengan Pancasila dan
membahayakan NKRI,
9.
LPDP menjadi bagian
dalam kepemilikan hak tesis dan/ atau disertasi yang telah selesai.
BalasHapusSAYA SANGAT BERSYUKUR ATAS REJEKI YANG DIBERIKAN KEPADA SAYA DAN INI TIDAK PERNAH TERBAYANKAN OLEH SAYA KALAU SAYA BISA SEPERTI INI,INI SEMUA BERKAT BANTUAN MBAH RAWA GUMPALA YANG TELAH MEMBANTU SAYA MELALUI NOMOR TOGEL DAN DANA GHAIB,KINI SAYA SUDAH BISA MELUNASI SEMUA HUTANG-HUTANG SAYA BAHKAN SAYA JUGA SUDAH BISA MEMBANGUN HOTEL BERBINTANG DI DAERAH SOLO DAN INI SEMUA ATAS BANTUAN MBAH RAWA GUMPALA,SAYA TIDAK AKAN PERNAH MELUPAKA JASA BELIAU DAN BAGI ANDA YANG INGIN DIBANTU OLEH RAWA GUMPALA MASALAH NOMOR ATAU DANA GHAIB SILAHKAN HUBUNGI SAJA BELIAU DI 085 316 106 111 SEKALI LAGI TERIMAKASIH YAA MBAH DAN PERLU ANDA KETAHUI KALAU MBAH RAWA GUMPALA HANYA MEMBANTU ORANG YANG BENAR-BANAR SERIUS,SAYA ATAS NAMA PAK JUNAIDI DARI SOLO DAN INI BENAR-BENAR KISAH NYATA DARI SAYA.BAGI YANG PUNYA RUM TERIMAKASIH ATAS TUMPANGANNYA.. BUKA DANA GHAIB MBAH RAWA GUNPALA